Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen, guru memiliki kedudukan sebagai tenaga profesional. Sebagai tenaga profesional, guru diharuskan memperoleh sertifikat pendidik yang didapatkan melalui program PPG. Penyelenggaraan program PPG diselenggarakan setelah program sarjana oleh LPTK yang ditetapkan oleh mentri. Diharapkan setelah mengikuti PPG, guru dapat memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Tujuan dari penelitian ini adalah mengungkap profil awal kompetensi profesional mata pelajaran IPS peserta PPG sebelum mengikuti program tersebut. Teknik pengumpulan data melalui tes dan wawancara. Berdasarkan penelitian ini, peserta PPG telah menguasai materi IPS pada tingkat SD, konsep kebhinekaan serta konsep ilmu pengetahuan dan teknologi. Akan tetapi, peserta PPG belum memahami perbedaan IPS dan Ilmu Sosial, nilai yang dikembangkan IPS, lingkup keterampilan IPS, stuktur materi IPS dan konsep keilmuan IPS.
Copyrights © 2019