Perdebatan tentang hukuman mati, hingga kini masih menarik perhatian banyak kalangan. Setidaknya ada dua mainstream dalam hal ini, yaitu orang yang setuju dan menolak diberlakukan hukuman mati. Bagi yang setuju beralasan bahwa pelanggaran berat terhadap hak hidup, harus diancam hukuman mati sehingga bisa menjadi efek jera, sementara yang menolak berpendapat bahwa hukuman mati meruÂpakan pengingkaran terhadap hak asasi manusia, yaitu berupa hak hidup. Hakekat hukuman mati bukanlah pelanggaran hukum, karena penerapan hukuman mati justru ditegakkan dalam rangka melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) itu sendiri. Dalam pandangan hukum Islam, hukuman mati, dapat dilakukan terhadap empat kasus, yaitu yang melakukan zina muhá¹£an, membunuh dengan sengaja, ḥirÄbah dan murtad (keluar dari Islam). SelanjutÂnya hukuman mati harus dilaksanakan sesuai dengan maqÄá¹£id al-sharÄ«âah dan keadilan. Dalam perspektif maqÄá¹£id tujuan hukuman mati harus merujuk pada tujuan meÂmelihara agama (ḥifẠal-dÄ«n), memelihara diri atau menjaga kelangsungan hidup (ḥifẠal-nafs), akal (ḥifẠal-âaql), keturunan (ḥifẠal-nasl), dan memelihara harta (ḥifẠal-mÄl). Dalam perspektif keadilan, negara atas nama hukum harus melindungi warganya dari peristiwa-peristiwa hukum yang merugikan masyaÂrakatnya.***The debate about death penalty, is still attracted attention of people. At least, there are, two mainstream firstly those who agrees and secondly who refuses the death penalty being imposed. For those who agrees reasoned that severe violations of the right to life, should be punished by death so that could provide a deterrent effect, while those who refuses argued that the death penalty is a denial of human rights, especially right to life. The essence of the death penalty is not a violation of the law, because the impleÂmentation the death penalty actually enforced in order to protect human rights itself. In the view of Islamic law, death penalty, can be done on four cases, namely that of adultery, killing intentionally, Hirabah and apostasy. Furthermore, the death penalty should be carried out in accordance with maqÄá¹£id al-sharÄ«ah and justice. In maqÄá¹£id al-sharÄ«ah perspective, the purpose of death penalty should refer to maintain religion (ḥifẠal-dÄ«n), maintain body or maintain the survival (ḥifẠal-nafs), mind (ḥifẠal-aql), descent (ḥifẠal-nasl), and maintaining property (ḥifẠal-mÄl). While in the perspective of justice, State, on behalf of the law must protect its citizens from legal events that harm society.***Keywords: hukuman mati, maqÄá¹£id al-sharÄ«âah, keadilan
Copyrights © 2013