Efektivitas mediasi bagi jenis cerai perlu untuk dilakukan pengujian agar mendapatkan data yang lebih baik serta bermanfaat dalam menjadi bahan pertimbangan pihak Pengadilan Agama kedepannya. Bahan pertimbangan yang dimaksud adalah mengenai seberapa kompeten mediator dalam menangani mediasi dari kasus cerai talak maupun cerai gugat dan berapa banyak pertemuan mediasi agar bisa efektiv dalam menyelesaikan cerai talak ataupun cerai gugat. Penelitian ini adalah penerapan mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Manado sudah sesuai dengan pedoman mediasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, dilakukan tanpa ada langkah yang ditambah dan dikurangi. Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Manado ada beberapa kendala yang ditemukan, yaitu seperti kendala yang ditimbulkan oleh para pihak maupun kendala yang terdapat pada ruang lingkup di Pengadilan Agama Manado yang membuat pelaksanaan mediasi kurang berjalan lancar.
Copyrights © 2021