Poligami merupakan ikatan perkawinan yang salah satu pihak, dalam hal ini suami, mengawini beberapa (lebih dari satu) istri dalam waktu yang bersamaan. Ketentuan Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tentang poligami menunjukan bahwa posisi ketidakberdayaan dan ketidakadilan bagi perempuan, termasuk dampak psikologis dan sosial yang dihadapi oleh anak-anak mereka. Artikel ini akan membahas tentang dampak pelaksanaan perkawinan poligami terhadap perempuan dan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif yang dianalisis dengan deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami, yaitu dampak psikologis, ekonomi, hukum, kesehatan, serta kekerasan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikis. Sementara dampak poligami terhadap anak adalah anak merasa tersisihkan, tidak diperhatikan, kurang kasih sayang, ayah suka berbohong dan dididik dalam suasana kebencian karena konflik.
Copyrights © 2021