Nasab merupakan salah satu pengakuan syara sebagai garis keturunan dari pihak ayah di mana dari hubungan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban seseorang dalam hal saling mewarisi, maka dari itu hasil penelitian yang penulis temukan dalam penelitian adalah Hak Asasi Manusia sangat melindungi hak-hak anak terlepas dari sah tidaknya status anak tersebut. Perlakuan diskriminasi kepada hak anak yang lahir di luar perkawinan tidak selaras dengan konsep Hak Asasi Manusia. Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menyebutkan bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak-hak yang sama, mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam persaudaraan. Disamping itu pula bahwa Negara juga menghormati hak asasi manusia, termasuk hak asasi anak yang muncul karena adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan. Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Copyrights © 2021