JURNAL ISTINBATH
Vol 9, No 1 (2012): Vol. 9, Nomor 1, Edisi Mei 2012

MEMBANGUN NEGARA HUKUM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA BERNILAI KETUHANAN (BERMORAL RELIGIUS)

Prabowo, M. Shidqon ( Universitas Wahid Hasyim Semarang)



Article Info

Publish Date
07 Jul 2014

Abstract

Hukum tidak hanya mengatur boleh dan yang tidak boleh, tetapi juga yang pantas atau tidak pantas. Dengan demikian, penegakan hukum juga harus melihat ruang dan waktu. Negara hukum Indonesia yang dapat juga diistilahkan sebagai negara hukum pancasila, memiliki latar belakang kelahiran yang berbeda dengan konsep negara hukum yang dikenal di barat walaupun negara hukum sebagai genus begrip yang tertuang dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 terinspirasi oleh konsep negara barat. Jika membaca memahami apa yang dibayangkan oleh soepomo ketika menulis penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 jelas menunjukan pada konsep rechstaat. Karena negara hukum dipahami sebagai konsep barat. Meski demikian, dalam tulisan ini akan diulas bagaimana hukum Indonesia dikemas secara apik dalam bingkai pancasila yang bernilai religius.Kata kunci : Negara Hukum, Pancasila, Religius

Copyrights © 2012