Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam
Vol. 1 No. 1 (2019): ISSN 2655-8882

Law Reform and Law Making (Kajian Batasan Usia Perkawinan)

Nur Ali (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Nov 2019

Abstract

Ketetapan batas usia anak yang terdapat dalam regulasi atau aturan perundang-undangan bervariasi. Demikian pula batas usia berkaitan dengan hak-hak yang diberikan kepada seseorang, ketika ia dianggap mampu atau cakap untuk bertindak di dalam hukum juga bervariasi. Komitmen Indonesia terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak juga tercermin dengan disahkannya beberapa peraturan perundang-undangan. Usia kedewasaan jika seseorang sudah mencapai 18 tahun sesuai Pasal 26 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (yang mewajibkan orang tua mencegah terjadinya perkawinan anak sampai usia 18 tahun) dan Pasal 131 ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (yang menyebut upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak anak dalam kandungan, dilahirkan hingga usia 18 tahun). Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sendiri merupakan bentuk konkretisasi dari pelaksanaan Konvensi Hak-hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Dengan peratifikasian Konvensi Hak-hak Anak berdasarkan keputusan Presiden No. 36 Tahun1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak), maka sejak tahun 1990 tersebut Indonesia terikat secara hukum untuk melaksanakan ketentuan yang termasuk di dalam Konvensi Hak-hak Anak. Menurut data SDKI 2012 ditemukan bahwa pernikahan di usia 15-19 tahun mencapai 12,6%, yang mencakup 6,9 juta anak perempuan dan 28 ribu anak laki-laki. Berdasarkan laporan UNFPA anak perempuan usia 15-19 tahun lebih cenderung mengalami komplikasi pada saat mengandung dan melahirkan. Kehamilan merupakan salah satu faktor utama kematian anak perempuan pada usia 15-19 tahun di dunia. Permohonan uji materiil UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 7 ayat 1 dan 2 mengenai batas usia perkawinan bagi perempuan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2015 lalu. Batas diperbolehkannya usia perkawinan pada 16 tahun untuk perempuan berarti negara membolehkan perkawinan pada usia anak.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

khuluqiyya

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Nursing Public Health

Description

Jurnal Khuluqiyya diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah 2 sebagai media untuk menyalurkan pemahaman tentang hukum dan studi Islam berupa hasil penelitian lapangan atau laboratorium maupun studi pustaka. Khuluqiyya secara etimologi berarti hukum-hukum yang berkenaan dengan akhlak. ...