Membahas Poligami selalu dikaitkan dengan Islam yang secara nyata membolehkan poligami dengan dasar QS. An-Nisa> (3: 4), disini penulis mencoba menguraikan poligami dari perspektif hak asasi manusia dengan tidak terlepas dari konteks agama dan sosial. Sehingga tidak memarginaklan perempuan dalam konteks ini. Secara jelas diketahui adanya poligami dalam Islam secara tidak langsung untuk mengangkat derajat perempuan sehingga mempunyai kedudukan seimbang dengan laki-laki. Dan poligami adalah bentuk execuse dalam situasi khusus pada masanya bukan perupakan perintah untuk beristri lebih dari satu.
Copyrights © 2019