Tingginya jumlah Pekerja Migran Bermasalah (PMB) yang dideportasi dari Malaysia melalui Tanjungpinang, mengharuskan pemerintah daerah untuk memperhatikan semua hal yang berkaitan dengan perlindungan sosial mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan perlindungan sosial yang dilakukan oleh Pemerintah di debarkasi Tanjungpinang terhadap Pekerja Migran Bermasalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data, yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi, serta dianalisis menggunakan teknik triangulasi data. Hasilnya menunjukkan bahwa ada koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Sosial dan BP3TKI Tanjungpinang dalam memberikan perlindungan sosial bagi Pekerja Migran Bermasalah. Upaya perlindungan sosial yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang seperti, pemenuhan kebutuhan dasar mereka selama proses deportasi dan layanan di Rumah Penampungan Warga Negara Indonesia-Migra Korban Perdagangan Orang (WNI-M KPO), yang menggunakan praktek kerja sosial. Perlindungan tersebut sudah mencakup perlindungan dalam bentuk bantuan, pemulihan psikologis, perawatan kesehatan dan pemulangan ke daerah asal.
Copyrights © 2018