Jurnal Pengabdian Ruang Hukum
Vol 1, No 2 (2022): Juli

PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH TENTANG PELARANGAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA TANGERANG BANTEN

ahmad ahmad (Universitas Muhammadiyah Tangerang)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2022

Abstract

Peraturan daerah dibentuk oleh dewan perwakilan daerah dengan persetujuan kepada daerah  sementara penegakan peraturan daerah dilakukan oleh satuan polisi pamong praja dalam rangka untuk menyelenggarakan ketertiban, ketentraman dan Perlindungan masyarakat. Dalam Penegakan perda pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol oleh satuan polisi pamong praja dilakukan secara preventif dan represif dengan memberikan ruang yang cukup agar masyarakat dapat berpartisipasi.Maraknya penyebaran peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol di Indonesia sudah mencapai tingkat kritis yang menjadi momok menakutkan serta menjadi prihatin serius dari aparat hukum maupun pemerintah untuk memberantas dan membasminya. Masalah miras yang sudah menyebar di berbagai lapisan masyarakat mulai dari kota hingga desa/kelurahan, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak dan mulai dari pejabat hingga orang biasa. Tujuan dari Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah di langsungkan adalah untuk menumbuhkan rasa kesadaran hukum dalam masyarakat khususnya bahaya miras bagi staf kelurahan dan masyarakat di Kota Tangerang, Prov. Banten, agar mereka mengetahui bahaya narkoba serta regulasi larangan penyalahgunaan miras secara melawan hukum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jprh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Pengabdian Ruang Hukum (JPRH) adalah jurnal pengabdian kepada masyarakat yang berada dalam naungan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (FH-UMMAT). JPRH merupakan wadah akademik untuk mempublikasi berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat di bidang ...