Peraturan daerah dibentuk oleh dewan perwakilan daerah dengan persetujuan kepada daerah sementara penegakan peraturan daerah dilakukan oleh satuan polisi pamong praja dalam rangka untuk menyelenggarakan ketertiban, ketentraman dan Perlindungan masyarakat. Dalam Penegakan perda pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol oleh satuan polisi pamong praja dilakukan secara preventif dan represif dengan memberikan ruang yang cukup agar masyarakat dapat berpartisipasi.Maraknya penyebaran peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol di Indonesia sudah mencapai tingkat kritis yang menjadi momok menakutkan serta menjadi prihatin serius dari aparat hukum maupun pemerintah untuk memberantas dan membasminya. Masalah miras yang sudah menyebar di berbagai lapisan masyarakat mulai dari kota hingga desa/kelurahan, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak dan mulai dari pejabat hingga orang biasa. Tujuan dari Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah di langsungkan adalah untuk menumbuhkan rasa kesadaran hukum dalam masyarakat khususnya bahaya miras bagi staf kelurahan dan masyarakat di Kota Tangerang, Prov. Banten, agar mereka mengetahui bahaya narkoba serta regulasi larangan penyalahgunaan miras secara melawan hukum.
Copyrights © 2022