Berawal dari keprihatinan akan banyaknya kasus yang merugikan konsumen yang disebabkan oleh ketidakberdayaan konsumen dalam menuntut hak-haknya hal ini disebabkan karena masih rendah dan minimnya tingkat pendidikan yang terbatas dan kurangnya upaya pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan penyuluhan terhadap upaya perlindungan terhadap konsumen sehingga banyak masyarakat selaku konsumen yang kesadarannya masih kurang terutama apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai konsumen serta langkah yang harus dilakukan ketika dirugikan oleh pelaku usaha. Kegiatan penyuluhan ini juga diikuti oleh Perangkat Desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda dan perwakilan masyarakat. Tingkat partisipasi peserta dalam kegiatan penyuluhan ini khususnya masyarakat dilihat dari kehadirannya cukup memuaskan.Setelah dilakukan kegiatan penyuluhan, maka tingkat pemahamanan masyarakat akan pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen semakin meningkat termasuk mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika dirugikan oleh pelaku usaha terkait hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Selain itu, masyarakat ingin membentuk team advokasi perlindungan konsumen di tingkat desa yang diharapkan dapat mendampingi dan mengadvokasi masyarakat ketika ada persoalan-persoalan konsumen yang dihadapi masyarakat. Serta masyarakat ingin mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah agar dapat membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di kabupaten lombok tengah sebagai sarana dalam mempertahankan hak-haknya ketika dirugikan oleh pelaku usaha.
Copyrights © 2022