Wicarana
Vol 1 No 2 (2022): September

OPTIMALISASI PENARIKAN DAN PENDISTRIBUSIAN ROYALTI HAK CIPTA OLEH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL

Wahyu Jati Pramanto, S.H., M.H. (Kementerian Hukum dan HAM RI)



Article Info

Publish Date
28 Sep 2022

Abstract

Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait memiliki hak untuk mendapatkan imbalan yang layak dari hasil penggunaan Ciptaan atau produk Hak Terkait untuk kepentingan yang bersifat komersial. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pengelolaan hak cipta khususnya dibidang musik dan/atau lagu dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan kembali Royalti yang didapat dari pengguna kepada para pemegang hak, yakni para pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang sudah mengkuasakan haknya kepada Lembaga Manajemen Kolektif yang memiliki izin operasional sebagai bagian dari LMKN itu sendiri. Namun dalam prakteknya masih saja ada kelemahan mendasar yang terjadi. Dibeberapa tempat dapat kita lihat adanya penolakan dari users untuk melakukan pembayaran royalti. Disisi lain masih terdapat kebingungan di masyarakat ataupun users kemana pembayaran royalti ini harus dilakukan karena adanya penagihan ganda, baik yang dilakukan oleh LMKN ataupun oleh oknum LMK yang seharusnya tidak mempunyai hak lagi untuk melakukan penarikan royalti. Hal lainnya adalah adanya pembayaran royalti yang tidak sesuai tarif yang ditetapkan akibat adanya penawaran pembayaran royalti yang dilakukan oleh users kepada LMKN. Hal ini tentu saja merugikan Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait karena mengurangi pendapatan yang seharusnya mereka terima. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui optimalisasi penarikan dan pendistribusian royalti hak cipta oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis yuridis kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Pada bagian akhir, penulisan ini juga memberikan rekomendasi agar pengelolaan royalti bisa berjalan dengan optimal, perlu ditunjang dengan sarana teknologi informasi dan komunikasi yang akuntabel, transparan dan aplikatif yakni berupa pusat data lagu dan/atau musik yang dikelola oleh Negara dan sistem informasi yang digunakan dalam penarikan dan pendistribusian royalti lagu yang dikelola oleh LMKN. Pusat data lagu sebagai himpunan data lagu dan/atau musik menjadi dasar baik bagi LMKN dalam pengelolaan royalti, juga bagi pihak-pihak yang menggunakan ciptaan untuk mendapatkan informasi dari lagu dan/atau musik yang akan digunakan secara komersial.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

wicarana

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Redaksi Jurnal Wicarana menerima naskah karya tulis ilmiah berupa: artikel hasil Penelitian; dan artikel konseptual berupa hasil kajian, ulasan (review), dan pemikiran sistematis, di bidang hukum dan hak asasi manusia. Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia, belum pernah dimuat atau sedang diajukan ...