Cahaya Keadilan
Vol 10 No 2 (2022): Jurnal Cahaya Keadilan Vol. 10 No. 2 Oktober 2022

JCK IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE,SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM PIDANA YANG BERPERIKEMANUSIAAN DAN BERKEADILAN

Moh. Andika Surya Lebang (Unknown)
Diki Zukriadi (Universitas Putera Batam)
Aqil Teguh Fathani (Universitas Putera Batam)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2022

Abstract

Dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku di Indonesia, tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur tentang penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana kecuali, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Namun dalam praktik penerapan aturan teknis Restorative Justice saat ini, telah dibuat, disahkan dan di sosialisasikan dalam bentuk Peraturan Kebijakan yang dikeluarkan oleh MA, Kejaksaan dan Kepolisian guna mempertegas peran para aparat penegak hukum. Keadilan restoratif (restorative Justice) merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Hukum yang adil di dalam keadilan restoratif (restorative justice) tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, yaitu penelitian yang tinjauannya memfokuskan diri pada ketentuan hukum positif untuk menjawab kedua rumusan masalah yang telah ditetapkan.  Penelitian hukum normatif dapat didefinisikan juga sebagai penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka belaka. Objek kajian penelitian hukum normatif adalah pada hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah. Norma yang menjadi objek kajiannya, meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lain-lain.  

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

cahayakeadilan

Publisher

Subject

Humanities

Description

Scope We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Civil Law Criminal Law Civil Procedural Law Criminal Procedure Law Commercial Law Constitutional Law International Law State Administrative Law ...