Penelitian ini untuk menganalisis kedudukan hukum islam dalam hubungan hukum nasional, untuk menganalisis tentang karakteristik hukum islam pada hukum nasional dan perkembangan hukum islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. model pendekatan penelitian dalam penelitian hukum meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Untuk penelitian ini, digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statuta approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) yang dilakukan untuk menelaah semua undang-undang dan semua hal yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang dihadapi. Karakteristik hukum islam pada hukum nasional. Pemahaman hukum Islam di kalangan ummat Islam sendiri masih sangat beragam, hal ini dipengaruhi oleh berbagai endid, baik budaya, endidikandan pengaruh global, maka tulisan ini dimaksudkan untuk member arah dan cara pandang hukum Islam menurut para ulama dan pakar hukum Islam, guna menumbuhkan semangat dan nilai Islami dalam pembangunan hukum di Indonesia. Sebagai hukum yang berlandaskan pada iman, maka terdapat perbedaan pokok dan maha penting antara hukum syariat Islam dan hukum sekuleris Barat. Perkembangan hukum islam di Indonesia pemberlakuan hukum islam di berbagai wilayah Indonesia dapat dibedakan dalam dua kelompok, yaitu penegasan sepenuhnya dan penegasan sebagian. Penegasan hukum islam sepenuhnya
Copyrights © 2022