Pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan setelah Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ternyata belum berkembang menjadi sarana untuk membentuk perubahan sosial ke arah yang diinginkan. Pengalaman praktik ketatanegaraan tidak mengarah pada penguatan sistem pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serentak. Hasil dari penulisan makalah ini menemukan bahwa, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, diperlukan proses pembuatan kebijakan berbasis bukti dengan data yang solid dan simulasi implementasi. Dengan cara ini, dapat disadari beban pelaksanaan pemilihan federal sejak awal dan mempertimbangkan langkah-langkah minimalisasi risiko jika terjadi masalah. Kebutuhan untuk menilai persoalan integritas penyelenggara atau peserta pemilu parlemen juga tak kalah pentingnya. Misalnya, dengan mengefektifkan sistem rekrutmen sehingga ke depan pemilu parlemen yang jujur bisa diselenggarakan sekaligus.
Copyrights © 2022