Kesehatan merupakan salah satu hak asasi setiap orang yang termuat dalam konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai pelaksanaan dari hak tersebut, Pasal 30 ayat 1 huruf b UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun hal ini menjadi problematika bagi rumah sakit di Indonesia terakreditasi internasional terkait pemilihan layanan kesehatan yang harus terikat pada ketentuan di Indonesia. Rumusan masalah penelitian ini ialah Apakah rumah sakit di Indonesia khususnya yang sudah berakreditasi internasional dapat memilih layanan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat serta perlindungan hukum bagi rumah sakit yang sudah berakreditasi internasional dari tekanan politik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seyogyanya rumah sakit yang sudah mempunyai standar akreditasi Internasional, untuk bisa berkompetisi di tingkat global, memang sebaiknya fokus dengan layanan kesehatan unggulan yang mereka miliki, sejalan dengan teori keadilan distributif. Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada rumah sakit berakreditasi internasional agar dapat mengembangkan pelayanan kesehatannya tanpa harus berobat ke luar negeri.
Copyrights © 2022