Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan
Vol 5 No 2 (2021)

Tinjauan Fikih Muamalah tentang Khiyar Aib dalam transaksi jual beli pakaian grosir di Pasar Pagi kota Samarinda

Widya Amanda Putri (Kampus)
Hervina Hervina (UINSI Samarinda)
Sulthon Fathoni (UINSI Samarinda)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai tinjauan fikih muamalah tentang khiyar aib dalam transaksi jual beli pakaian grosir di Pasar Pagi kota Samarinda. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui praktik khiyar aibdalam Transaksi Jual Beli pakaian grosir di Pasar Pagi Kota Samarinda dan untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah tentang khiyar aib di Pasar Pagi Kota Samarinda. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan normatif empiris, dengan jenis penelitian kualitatif bersifat deskriptif analitik. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara dan dokumentasi Serta teknik analisis data deskriftif kualitatif untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian. Hasil dari penelitian tinjauan fikih muamalah tentang khiyar aib dalam transaksi jual beli pakaian grosir di Pasar Pagi kota Samarinda. (1) Praktik khiyar aib di Pasar Pagi kota Samarinda, Dari 10 penjual 6 melaksanakan dan 4 tidak melaksanakan. Dari 6 penjual tersebut 4 penjual memberikan potongan harga jika tetap melanjutkan jual beli, dan 2 penjual mengganti pakaian terdapat cacat kepada pembeli dengan seri pakaian yang baru. Selanjutnya 4 dari 10 penjual tersebut membatalkan transaksi jual beli ketika terdapat pakaian yang cacat. Adapun 5 dari 10 pembeli mengerti dan memahamai mengenai praktik khiyar aib, jika ada pakaian terdapat cacat maka pembeli akan meminta jangka waktu pengembalian barang kepada penjual. Sebaliknya 5 pembeli yang tidak mengetahui khiyar aib sehingga tidak mempermasalahkan jika terdaat aib pada pakaian yang dibeli. (2) Berdasarkan tinjauan fikih muamalah bahwasannya praktik khiyar aib di Pasar Padi kota Samarinda, 6 penjual dan 5 pembeli yang telah sesuai dengan ketentuan khiyar Namun juga ada 4 penjual dan 5 pembeli yang tidak memahami dan mengerti mengenai khiyar aib sehingga tidak sesuai dengan fikih muamalah. Dengan alasan memberikan potongan harga jika tetap melanjutkan jual beli, mengganti pakaian terdapat cacat kepada pembeli dengan seri pakaian yang baru, dan pembeli yang tidak mengetahui khiyar aib sehingga tidak mempermasalahkan jika terdapat aib pada pakaian yang dibeli. Kata Kunci : Tinjauan, Fikih Muamalah, Khiyar Aib, Jual Beli, Pakaian.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

qonun

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan is an open access, peer-reviewed journal which aims to offer an international academic platform for Islamic legal stuidies. It encompeasses research articles, both normative-doctrinal and empirical, in the dicipline of Islamic law that includes: ...