Jurnal Panah Hukum
Vol 1 No 2 (2022): JURNAL PANAH HUKUM

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/PN Gst)

Artis Duha (Universitas Nias Raya)



Article Info

Publish Date
04 Oct 2022

Abstract

Pembunuhan berencana merupakan salah satu bentuk dari kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalampenjatuhan hukuman terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan nomor 175/Pid.B/2020/PN Gst.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, metode pendekatan kasus dan metode pendekatan analitis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi pustaka, yaitu dengan cara mengumpulkan serta menganalisis data sekunder. Data sekunder tersebut terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif.Berdasarkan hasil penelitian bahwa penjatuhan pidana kepada pelaku pembunuhan berencana telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar ketentuan dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara kepada terdakwa sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP. Hukuman penjara yang telah dijatuhkan oleh hakim tidak dapat memberikan rasa keadilan terutama terhadap pihak korban, serta putusan hakim tidak dapat mengimplementasikan dari tujuan pemberian pidana. Penulis menyarankan seharusnya hakim lebih teliti, cermat dan profesional serta harus memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum pidana, agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat lainnya dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam menuntut terdakwa harus maksimal sesuai dengan ketentuan pidana yang termuat dalam pasal yang menjerat terdakwa atau sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JPHUKUM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Panah Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Panah hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: hukum pidana, hukum perdata, hukum ...