Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi
Vol 1 No 1 (2020): Jurnal Mahupiki Oktober 2020

ASAS TERITORIALITAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA: PENGERTIAN DAN PERKEMBANGANNYA

Topo Santoso (Fakultas Hukum Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2020

Abstract

Artikel difokuskan pada asas teritorialitas yang diatur pada Pasal 2 dan Pasal 3 KitabUndang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Asas teritorialitas merupakan asas pokok atau asasutama, sementara asas lainnya merupakan tambahannya. Artikel ini membahas tiga pertanyaan:pertama, bagaimana pengaturan asas teritorialitas di Indonesia; kedua, bagaimana perluasan asasteritorialitas di Indonesia; dan ketiga, apakah asas teritorialitas dan perluasannya juga diatur dinegara lain. Artikel ini menyimpulkan bahwa: 1. Rumusan asas teritorialitas diatur dalam Pasal 2KUHP inti nya adalah bahwa berlakunya hukum pidana Indonesia itu digantungkan kepada wilayahdimana tindak pidana itu dilakukan. Jika tindak pidana dilakukan di wilayah Indonesia, maka hukumpidana Indonesia berlaku atas tindak pidana tersebut. Perkembangan pengaturan asas ini dalamhukum pidana Indonesia di Pasal 4 RUU KUHP sudah mencakup apa yang saat ini diatur padaPasal 2 dan Pasal 3 KUHP serta perubahannya. Ketentuan ini juga mencakup perkembangan baruyakni tindak pidana di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya yang akibatnya dialamiatau terjadi di wilayah Indonesia. 2. Pasal 3 KUHP memperluas berlakunya asas teritorialitas denganmemandang kendaraan air Indonesia sebagai ruang tempat berlakunya hukum pidana Indonesia(bukan memperluas wilayah Indonesia). Penambahan pesawat udara ke dalam Pasal 3 KUHPdilakukan dengan disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1976. Pasal 3 diperluas ruanglingkupnya sehingga pengertian jurisdiksi kriminil Republik Indonesia mencakup pesawat udaraIndonesia. 3. Semua negara menganut asas teritorialitas, sebagai contoh di Malaysia, Singapura,Thailand, Jerman dan Belanda.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jhpk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi (JHPK) hanya menerbitkan artikel yang telah sesuai dengan pedoman penulisan JHPK. Seluruh artikel yang masuk, akan direview secara double blind review. Jurnal ini memberikan kesempatan bagi para akademisi, peneliti dan praktisi untuk mempublikasikan karya ilmiah ...