Unes Law Review
Vol 5 No 1 (2022): UNES LAW REVIEW (September 2022)

PENGHITUNGAN NILAI KERUGIAN NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA DAN ALOKASI DANA NAGARI PADA TAHAP PENYIDIKAN (STUDI PADA SATRESKRIM POLRES PADANG PARIAMAN)

Deni Kurniawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Oct 2022

Abstract

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara merupakan landasan hukum mengenai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Berdasarkan kedua aturan hukum tersebut, ada dua jenis kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, yaitu: 1) kerugian negara yang sifatnya nyata atau tangible dan pasti jumlahnya serta 2) kerugian negara yang sifatnya dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kedua hal ini dipakai oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman dalam melakukan penyidikan dua kasus tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana nagari, yaitu pada LP/51/IV/2019/Polres. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, yang didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik wawancara. Terhadap semua data kemudian disusun dan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dismpulkan bahwa: Pertama, mekanisme penghitungan nilai kerugian negara pada tindak pidana korupsi terhadap dana desa dan alokasi dana nagari pada tahap penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Padang Pariaman terhadap kasus tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana nagari, yaitu LP/51/IV/2019/Polres dilakukan dengan meminta bantuan kepada auditor Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Pada tahap penyidikan penyidik mengumpulkan bukti dengan memanggil para saksi, saksi ahli dari Auditor Inspektorat kabupaten Padang. Kemudian meminta penetapan pengadilan untuk menyita dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya penyidik meminta bantuan kepada Auditor Inspektorat kabupaten Padang Pariaman untuk melakukan penghitungan kerugian negara, dimana hasil penghitungan kerugian negara dijadikan sebagai alat bukti dalam penyidikan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari. Kedua, Kendala penghitungan nilai kerugian negara pada tindak pidana korupsi terhadap dana desa dan alokasi dana nagari pada tahap penyidikan terdiri atas kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal terdiri dari: kompleksitas kasus, bukti yang digunakan, dan Perbedaan pemahaman kualitas bukti dengan penyidik. Sedangkan kendala eksternal terdiri dari: Penerimaan penugasan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektur Kabupaten Padang Pariaman yang memakan waktu yang lama, keterbatasan sumber dana/anggaran penanganan perkara dalam kegiatan penyidikan, dan keterbatasan fasilitas/sarana dan prasarana.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...