Karakteristik hukum Islam Indonesia dominan diwarnai oleh kepribadian Arab (arab oriented) dan lebih lekat kepada tradisi mazhab Syafi’i. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum Adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan pemenuhan hak dan ketidak sesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui legislasi. Hukum Islam dapat di jadikan sumber utama dalam pembentukan hukum nasional di Indonesia. Pemberlakuan hukum Islam secara formal yurdis sebenarnya telah berlangsung di Indonesia hanya saja hukum Islam yang berlaku masih bersifat parsial yaitu hukum keperdataan Islam “hukum keluarga (ahwal al-syakhsiyyah)” khususnya seperti perkawinan, kewarisan, perwakafan, dan perbankan syariah. Dalam penerapan hukum Islam di Indonesia bukan hanya di dalam hukum keperdataan namun segala linik aspek hukum nasional. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian pustaka (library research) dimana penelitian yang menekanka pada penelusuran dan penelaahan sumber-sumber tertulis dan bahan bacaan lain yang ada kaitannya dengan tema pembahasan.
Copyrights © 2022