Pada awalnya kebijakan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada UU No 22/1999 dan UU No 25/1999 yang kemudian diamandemen dengan UU No 32/2004 dan UU No 33/2004. Pelaksanaan otonomi daerah akan berdampak baik pada struktur organisasi pemerintah daerah juga pada kewenangan terhadap keuangan/pembelanjaan daerah. Tujuan dari penulisan makalah ini adalah: (1) mengevaluasi perubahan kelembagaan pemerintah daerah dan (2) menganalisis dampak dari peningkatan kewenangan keuangan daerah terhadap kinerja industri gula. Metode analisis menggunakan model input-output. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa rendahnya kemampuan aparat pemerintah daerah menyebabkan kebijakan otonomi daerah belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Penerapan otonomi daerah akan berdampak positif terhadap kinerja industri gula jika pemerintah daerah memberikan dukungan yang besar terhadap aktivitas perdagangan daerah. Kata kunci: Otonomi Daerah, Industri Gula, Kewenangan
Copyrights © 2010