Kejahatan narkotika berada pada tingkat yang membahayakan terhadap kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan formulasi pidana dalam Undang Undang Narkotika yang akan datang (ius constituendum). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa kebijakan tentang sanksi pidana khususnya pidana mati dalam Undang-Undang Narkotika di Indonesia yang ada selama ini belum mewujudkan ide keseimbangan/monodualistik sebagai nilai - nilai dasar dalam masyarakat Indonesia. Kebijakan formulasi pidana dalam Undang Undang Narkotika yang akan datang (Ius Constituendum) harus mengutamakan tindakan - tindakan perawatan yang bertujuan memperbaiki guna mewujudkan dan mengimplementasikan ide keseimbangan / monodualistik.
Copyrights © 2022