Arena Hukum
Vol. 5 No. 2 (2012)

MAKNA "PERINTAH" SEBAGAI SALAH SATU UNSUR HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Abdul Rachmad Budiono (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
02 Dec 2013

Abstract

Salah satu unsur hubungan kerja adalah “perintah”. “Perintah” sebagai salah satu elemen hubungan kerja amat penting, tetapi peraturan perundang-undangan tidak mengaturnya dengan jelas. Isu hukum di dalam penelitian ini adalah apa makna “perintah” sebagai salah satu unsur hubungan kerja. Tulisan ini berdasarkan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digali adalah bahan hukumprimier dan bahan hukum sekunder. “Perintah”sebagai salah satu unsur hubungan kerja bermakna pernyataan lisan atau tulisan pengusaha, langsung atau tidak langsung, terhadap pekerja dengan unsur (1) perintah itu perintah untuk melakukan pekerjaan, (2) perintah itu ada di lingkup hubungan kerja, dan (3) perintah itu dilakukan dalam kekuasaan atau kewenangan.Kata kunci: perintah, hubungan kerja

Copyrights © 2012