Arena Hukum
Vol. 5 No. 2 (2012)

KRITIK PROYEK JUSTICE FOR THE POOR

Widodo Dwi Putro (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Dec 2013

Abstract

Pendekatan hukum represif dalam masyarakat kapitalis mulai ditinggalkan dan beralih ke tatanan hukum yang lebih responsif dan humanis. Sebagai kritik-otokritik, pendekatan Socio-Legal yang semula merupakan pendekatan kritis atas kelemahan Positivisme Hukum. Dalam perkembangannya juga diserap oleh kapitalisme untuk memodifikasi proyek-proyek mereka sehingga menjadi lebih humanis dan responsif. Dalam tulisan ini proyek hukum humanis semacam ini tak jauh beda dengan neo-kolonialisme. Kritik justru dibutuhkan oleh kapitalisme untuk memodifikasi dirinya sedemikian rupa sehingga gelombang protes justru memiliki efek memperbaiki. Kekuatan proyek-proyek hukum humanis danresponsif seperti justice for the poor, mampu mengintegrasikan resistensi terhadap kapitalisme menjadi masuk dalam sistem.Kata Kunci: ideologi, kapitalisme, justice for the poor

Copyrights © 2012