Pendekatan hukum represif dalam masyarakat kapitalis mulai ditinggalkan dan beralih ke tatanan hukum yang lebih responsif dan humanis. Sebagai kritik-otokritik, pendekatan Socio-Legal yang semula merupakan pendekatan kritis atas kelemahan Positivisme Hukum. Dalam perkembangannya juga diserap oleh kapitalisme untuk memodifikasi proyek-proyek mereka sehingga menjadi lebih humanis dan responsif. Dalam tulisan ini proyek hukum humanis semacam ini tak jauh beda dengan neo-kolonialisme. Kritik justru dibutuhkan oleh kapitalisme untuk memodifikasi dirinya sedemikian rupa sehingga gelombang protes justru memiliki efek memperbaiki. Kekuatan proyek-proyek hukum humanis danresponsif seperti justice for the poor, mampu mengintegrasikan resistensi terhadap kapitalisme menjadi masuk dalam sistem.Kata Kunci: ideologi, kapitalisme, justice for the poor
Copyrights © 2012