Arena Hukum
Vol. 6 No. 1 (2013)

UNSUR SUBSOSIALITAS KRIMINALISASI PERBUATAN PADA PASAL 55 DAN 56 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK

Nurini Aprilianda (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
Faizin Sulistio (Unknown)
Setiawan Noerdajasakti (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Aug 2014

Abstract

Abstract This research was conducted to explore the basic idea behind the use of criminal provision in Article 55 and 56 of Act Number 5 of 2011 on Public Accountants. This search was conducted to locate and find the justification used for means of criminal law in the regulation of public accounting actions that are considered dangerous and harmful to society. This study tried to construct a theory of the use ”subsocialiteit” who was instrumental in the idea of the use of criminal law as a means of crime prevention in Act Number 5 of 2011. The results can be concluded is the basic idea of the use of criminal law in Article 55 and 56 of Act Number 5 of 2011 is based on some legislators ratio, namely: (1) Philosophically a safeguard against the profession as well as protection, (2) Provide legal certainty the public accountants and law enforcement, (3) Transparency and professionalism in making the financial statement audit, (4) Provide a deterrent effect, (5) Moral panic. The construction of the idea was based on the concept of ”subsocialiteit” and fears of harmful acts against the interests of the public accountant is realized by providing a model of criminalization that is expected to provide a balance in penal policy formulation, using a modeling and the legal principle approach (criminal). Key words: criminalization, subsociality AbstrakPenelitian ini dilakukan untuk menelusuri ide dasar yang melatarbelakangi penggunaan ketentuan pidana dalam Pasal 55 dan 56  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Penelusuran ini dilakukan untuk mencari dan menemukan dasar pembenaran yang digunakan untuk menggunakan sarana hukum pidana dalam pengaturan perbuatan akuntan publik yang dianggap berbahaya dan merugikan masyarakat. Penelitian ini mencoba mengkonstruksi penggunaan “teori subsosialitas” yang sangat berperan dalam ide pengunaan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011. Hasil  yang dapat disimpulkan adalah ide dasar penggunaan hukum pidana dalam Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 didasarkan pada beberapa rasio legis, yaitu: (1)Secara filosofis merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat sekaligus perlindungan profesi; (2)Memberikan kepastian hukum kepada akuntan publik dan penegak hukum; (3)Transparansi dan profesionalitas dalam pembuatan audit laporan keuangan; (4)Memberikan efek jera; (5)Kepanikan moral. Kontruksi terhadap ide yang disandarkan kepada konsep subsosialitas dan kekhawatiran akan berbahaya perbuatan akuntan publik terhadap kepentingan masyarakat diwujudkan dengan memberikan model kriminalisasi yang diharapkan memberikan keseimbangan dalam formulasi kebijakan penal, yaitu dengan menggunakan model pendekatan keseimbangan dan asas hukum (pidana).Kata kunci: kriminalisasi, subsosialitas

Copyrights © 2013