Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak asuh anak dalam putusnya perkawinan karena perceraian yang dilakukan antara suami isteri dimana salah satu pihak adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pihak yang lain adalah Warga Negara Asing (WNA). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara pada Hakim Pengadilan Negeri dan studi dokumen atau bahan pustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa problematika yang muncul dalam perceraian campuran yaitu tempat diajukannya gugatan perceraian, perebutan hak asuh anak, dan kewarganegaraan anak tersebut. Hakim Indonesia dalam menyelesaikan masalah hak asuh anak dari perceraian campuran menggunakan hukum nasional Indonesia dimana cenderung memberikan anak hak untuk memilih dengan siapa ia ingin diasuh. Hakim berpatokan pada kebutuhan anak yang diutamakan. Anak juga memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas selama ia berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun atau sebelum menikah. Anak yang telah berumur 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan dari orang tua mereka.
Copyrights © 2020