Wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan penguasa atau hakim sebagai aparat negara untuk memaksa atau memberi putusan wasiat bagi orang yang telah meninggal dunia, yang diberikan kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu pula. Dalam Kompilasi Hukum islam wasiat wajibah diatur pasal 209. Dimana orang yang berhak menerima wasiat wajibah adalah anak angkat dan orang tua angkat. Sedangkan besaran wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 sepertiga dari harta warisan orang tua angkat atau anak angkatnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan hakim terhadap wasiat wajibah bagi anak angkat menurut perspektif teori keadilan Putusan Nomor 207/pdt.G/2019/MS.Bir. Metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis persoalan ini penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan masalah dengan jalan menelaah kepustakaan dan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkompeten untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah, sehingga langkah-langkah dalam penelitian ini menggunakan logika yuridis.Hasil pada penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam memutusakan perkara wasiat wajibah bagi anak angkat secara adat di Mahkamah Syar’iyah Bireuen, hakim menjelaskan bahwa anak angkat mempunyai hak untuk menggugat warisan terhadap ahli waris sebab secara hukum sebagaimana yang diatur dalam KHI Pasal 209 ayat (2). Hakim memberikan wasiat wajibah kepada anak angkat sebanyak 1/5 dengan pertimbangan dari sisi kekerabatan, secara syar’i memiliki kedekatan dengan orang tua angkat dan secara sosiologis dapat menjaga hubungan baik sesama kerabat dan ahli waris. Kemudian dalam putusan hakim menurut perspektif teori keadilan dapat memberikan kemaslahatan bagi kehidupan seluruh masyarakat khususnya bagi anak angkat yang tidak menerina harta warisan dari orang tua agkatnya.saran bagi hakim yang menangani perkara wasiat wajibah, sudah sesuai putusan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam. Kemudian kedudukan anak angkat dalam wasiat wajibah, hendaklah memahami hak-haknya sehingga paling tidak dapat meminimalisir terjadinya sengketa. Bagi masyarakat apabila terjadi sengketa mengenai wasiat wajibah, lebih baik diselesaikan secara musyawarah mufakat sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
Copyrights © 2022