Proses penyusunan kerangka peraturan desa yang dilakukan oleh pemerintah desa dan BPD, dan kendala dalam proses pembuatan peraturan desa, dengan menggunakan metode yang bersifat Deskriptif kualitatif dengan pendekatan metode survei yaitu jenis penelitian yang mengungkapkan permasalahan apa adanya sesuai dengan kenyataan dilapangan karena peneliti bermaksud memperoleh gambaran yang bersifat komprehensif yang mendalam dengan cara diskusi kemudian di akhiri dengan Tanya jawab. Dimana diketahui bahwa proses pembuatan peraturan desa belum maksimal dengan baik dan seperti acuh tak acuh dalam pembuatan peraturan desa, Badan Permusyawaratan Desa yang masih kurangnya sumber daya manusia yang ada di desa tersebut, dalam hal pendidikan bisa dikatakan tinggi namun masih kurangnya pemahaman dan pengetahuan sehingga mejadi kendala dalam proses pembuatan peraturan desa, kurangnya pelatihan dari pemerintahan pusat guna untuk lebih memahami landasan undang-undang dalam pembuatan peraturan desa dan kurangnya wadah aspirasi masyarakat dalam pembuatan peraturan desa sehingga terjadi ketidak seimbangan dalam pelaksanaan dan penerapan peraturan yang telah dibuat. Pengetahuan dan keterampilan aparatur desa dalam membuat peraturan desa sangat di perlukan sehingga dalam membuat suatu peraturan senantiasa bermanfaat bagi masyarakat desa.
Copyrights © 2022