Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak dapat diduga-duga dan tidak di sengaja yang melibatkan kendaraan atau pengguna jalan yang menyebabkan adanya korban manusia dan kerugian materiil. Pengaturan tentang lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Banyaknya kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi sering terjadi di Indonesia. Perlu diketahui bahwa penyebab kecelakaan lalu lintas sangat banyak, salah satunya ialah kelalaian pengemudi. Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yurudis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum kecelakaan lalu lintas dapat secara hukum pidana maupun perdata, yaitu bahwa kewajiban tanggungjawab diatur dalam Pasal 234 UULLAJ. Bentuk tanggungjawab dalam kecelakaan lalu lintas secara hukum pidana pelaku dikenakan sanksi pidana sesuai perbuatannya, sedangkan tanggungjawab secara hukum perdata pelaku dapat mengganti kerugian karena perbuatan kecelakaan merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugianKata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Kecelakaan Lalu Lintas, Kelalaian.
Copyrights © 2022