Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS)
Vol. 1 No. 2 (2022): Juni : JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL

Analisis Terhadap Modus-Modus Dalam Hukum Cyber Crime

Mohd. Yusuf DM (Universitas Lancang Kuning)
Vivi Yola (Universitas Lancang Kuning)
Destin Maiharani (Universitas Lancang Kuning)
Egi Dwi (Universitas Lancang Kuning)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2022

Abstract

Ketika berselancar di dunia digital, Anda perlu berhati-hati dengan rasa nyaman di media sosial. Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena memanfaatkan teknologi internet. Sejalan dengan kemajuan teknologi infomasi, telah muncul beberapa kejahatan yang sering dipersesikan sebagai kejahatan yang dilakukan dalam ruang atau wilayah siber. Rusbagio Ishak, Kadit Serse Polda Jateng megatakan, cyber crime ini potensial meimbulkan kerugiann pada beberapa bidang: politik, ekonomi, social budaya. Cyber crime adalah berbagai macam akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Dengan kata lain, kejahatan siber merupakan aktivitas yang tidak sah pada suatu sistem komputer atau masuk dalam kategori tindak kejahatan di dunia maya. Sasaran kejahatan siber ini adalah komputer yang terhubung ke jaringan internet. Cyber crime dilakukan dengan beragam tujuan. Mulai dari iseng mengetes kemampuan hacking, hingga kejahatan serius yang bisa merugikan korbannya secara finansial. Salah satu kejahatan siber yang marak terjadi di Indonesia adalah social engineering attack atau rekayasa sosial. Social engineering merupakan teknik manipulasi yang memanfaatkan kesalahan manusia untuk mendapatkan akses informasi pribadi atau data berharga.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jhpis

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL (JHPIS) adalah Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...