Informasi yang benar dan akurat sangat diperlukan bagi bisnis mengenai hal menghormati hak pada pembeli. Suatu barang untuk hak-hak konsumen, dibeli di tempat lain untuk dijual kembali disertifikasi untuk menjadi tidak asli, melewatkan pemeriksaan orisinalitas toko. Penemuan pembelian pembeli di gerai yang beda ternyata palsu, serta barang yang terbeli oleh pembeli terlewatkan saat toko memeriksa keasliannya. Menghormati hak-hak konsumen sangat penting mengenai pemilik usaha dalam memberikan sebuah informasi tentang keakuratan barang dan jasa, oleh karena itu, persoalan tersebut diatasi dengan aturan pada Undang-undang yang ada dalam Nomor 8 Tahun 1999 mengenai tujuan memproteksi terhadap pembeli. Maksud dari penelitian ini adalah suatu bentuk mengenai perlindungan pembeli di e-commerce serta mencari jalan keluar pertanggungjawaban pemilik toko terhadap pembelinya. Metode mengenai penelitian ini penggunaannya dalam jurnal ini adalah metode kualitatif dengan sifatnya yang berbentuk deskriptif menggunakan studi pustaka. Mengenai suatu hasil dari penelitian ini terdapat peraturan yang mengingat mengenai penjualan barang di e-commerce dengan merek tertentu karena telah dilindungi HAKI. Para penjual e-commerce dan konsumen dituntut untuk lebih bijak saat menjual dan membeli barang.
Copyrights © 2022