Penentuan kegiatan investasi yang menggunakan uang virtual (cryptocurrency) tentunya akan mampu menghilangkan jejak pencucian uang. Pengidentifikasian tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan investasi yang menggunakan uang virtual (cryptocurrency) dapat dipahami sebagai suatu kegiatan yang berorientasi untuk menyembunyikan asal mula uang selanjutnya dimanipulasi sedemikian rupa sehingga menjadi uang yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang legal. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencucian uang (money laundering), dapat dikaji melalui penerapan teori identifikasi yang merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh aparat penegak hukum, karena memberikan kemungkinan kemudahan dalam meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi tersebut.
Copyrights © 2023