Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah merupakan kegiatan yang sangat perlu sekali dalam menghindari yang namanya pencemaran lingkungan hidup, sebagai Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.Manusia diberi tanggung jawab agar memelihara, menjaga serta mengelola bumi ini beserta isinya.Namun, pada kenyataannya masih terbengkalai sehingga terjadi banjir akibat dari pembuangan sampah sembarangan, maka untuk menghindari hal-hal tersebut, sangat perlu sekali untuk melakukan sosialisasi peraturan ini untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan supaya juga lingkungan masyarakat terhindar dari banjir dan penyakit akibat tumputkan sampah sembarangan.Menjaga kelestarian lingkungan hidup adalah tugas dari seluruh umat manusia di muka bumi ini, karena lingkungan yang baik dan sehat serta berkualitas merupakan hak setiap warga negara Indonsia.Permasalahan lingkungan hidup dewasa ini yang semakin kompleks menuntut produk peraturan perundang-undangan yang lebih memadai untuk menjawab kompleksitasnya.Hukum lingkungan baik dari substansi materi peraturan perundang-undangan, penegakan hukum, hingga pada aparat penegak hukum serta masyarakat semua memiliki andil dalam pembentukan lingkungan hidup yang ideal.
Copyrights © 2022