Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendangan psikologi kriminal terhadap penyebab terjadinya kenakalan rejama (juvenile delinquency) ditinjau dari aspek kriminologi mengingat tingkat kenakalan anak yang berkonflik dengan hukum di erat pandemi Corona Virus Disease 2019 dengan varian Omicron semakin meningkat. Berkaitan dengan itu, kenakalan anak sebagai bagian dari perbuatan hukum dan wajib berantas melalui penegakan hukum diberikan oleh hakim sebagaiamanan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kenakalan anak. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan penelitian tentang perspektif psikologi kriminil terhadap kausalitas juvenile delequency yang berkonflik dengan hukum di tinjau sudut pandangan kriminologi. Penelitian menggukan jenis penelitian kualitatis dengan sifat penelitian hukum normatif serta pendakatan yang digunakan pendakatan peraturan perundang-udangan, sementara data yang digunakan adalah data sekunder dan didukung dengan data primer, sedangkan analisis data yang digunakan adalah deskriptif normatif yang dilakukan secara logis, sistematis, koheren serta dapat diuji kebenarannya secara ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan perspektif psikologi kriminil terhadap kausalitas juvenile delequency ditinjau sudut pandang Kriminologi adalah pendidik yang utama dan yang pertama dalam mendidik seorang anak dalam masa pertumbuhannya yaitu keluarga. Keluarga yang salah mendidik anak menyebabkan si anak menjadi nakal. Masa anak-anak adalah merupakan masa krisis dalam kehidupan manusia. Karena pada masa ini terjadi kegoncangan jiwa maupun jasmaniah, yang menempatkan seorang itu dalam keadaan yang harus diperhatikan dan mendapat pengarahan dan bimbingan serius dari orangtua supaya si anak tidak lari kearah negatif. Upaya penanggulangan kenakalan anak yang harus dilakukan supaya si anak tidak nakal lagi adalah dengan cara memberi perhatian dan kasih sayang dari orangtua. Tidak hanya itu memberikan pendidikan, pengawasan yang cukup, memberikan bimbingan yang diimbangi dengan pengetahuan moral, dan keagamaan.
Copyrights © 2022