Pemahaman diskresi atau kebebsan bertindak dalam negara hukum seperti Indonesia masih mengalami dilema akibat posisi dari kedudukan diskresi sebagai wujud pengambilan kebijakan masih dipahami secara parsial bukan hanya penyelenggara Negara akan tetapi juga penagak hukum. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kontradiksi dalam penyelenggaraan Negara. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan utamanya yaitu memberikan kejelasan kedudukan terhadap pelaksanaan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu penelitian ini juga ingin mengalisis sejauah mana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pmerintah daerah mengatur keberlakuan diskresi sebagai salah satu instrument pembuatan kebijakan publik. Melalui pendekatan yuridis normative penelitian ini diharapkan melihat dan mengkaji sejauh mana keberlakuan norma dan asas yang seyogyanya perlu dibangun dalam konstruksi dasar diskresi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pendekatan tersebut kemudian dilakukan analisis secara kualitatif dengan dukungan data secunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum tertier dan bahan hukum secunder. Reposisi diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tentunya harus menempatkan diskresi sebagai wujud utuh penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hierarki perundang-undangan yang acapkali menjadi unsur hambatan dalam memahami implementasi diskresi perlu diluruskan sesuai dengan kerangka pedoman bahwa hierarki hukum hanya sebagai unsur alat produksi mendukung keadilan, sedangkan politiklah yang merupakan cikal bakal terciptanya esensi dari hukum yang bertujuan mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Copyrights © 2018