Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia
Vol 3 No 2 (2021): Edition for August 2021

Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Menjamin Keamanan Data Pribadi Sebagai Pemenuhan Hak Atas Privasi Masyarakat Indonesia

CSA Teddy Lesmana (Universitas Nusa Putra)
Eva Elis (Universitas Nusa Putra)
Siti Hamimah (Universitas Nusa Putra)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2022

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji urgensi dari regulasi tentang perlindungan data pribadi sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas privasi warga negara Indonesia yang saat ini belum dimiliki oleh Indonesia. Karena belakangan ini muncul berbagai macam kasus terkait dengan kebocoran data pribadi, sehingga menunjukkan bahwa hak atas privasi warga negara Indonesia sangat rentan untuk disalahgunakan. Rumusan masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana urgensi undang-undang perlindungan data pribadi dalam menjamin keamanan data pribadi sebagai pemenuhan hak atas privasi masyarakat indonesia. Merode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendektan kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perlindungan data pribadi dalam menjamin keamanan data pribadi sebagai pemenuhan hak atas privasi masyarakat Indonesia saat ini belum berjalan maksimal, dengan banyaknya kasus pelanggaran penyalahgunaan data pribadi, maka Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat segera di sahkan sebagai bentuk perwujudan pelindungan negara atas pemenuhan hak privasi warga negaranya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

rechten

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Rechten memublikasikan artikel hasil penelitian atau pengkajian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Penelaahan dinamika dan perubahan sosial dari sudut ilmu hukum tersebut dapat dilakukan secara normatif (ilmu hukum normatif), filosofis (filsafat ...