Tujuan yang ingin dicapai oleh peneliti dalam penelitian ini yakni guna mengetahui bagaimana self-assessment system, surat tagihan pajak, dan restitusi PPN mampu memberikan pengaruh terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai yang bertempat di KPP Pratama Jepara periode 2019 hingga 2022. Penelitian ini menggunakan variabel Self-Assessment System, Surat Tagihan Pajak, dan Restitusi dengan pemilihan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Analisis penelitian menggunakan analisis regresi linear berganda dengan alat uji SPSS versi 22. Pada penelitian ini, data diolah menggunakan jenis data sekunder dengan pengambilan jumlah populasi pada KPP Pratama Jepara dengan sampel wajib 46 data pada KPP Pratama Jepara. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa Penerimaan PPN dipengaruhi oleh Self-Assessment System dan Restitusi. Namun, Penerimaan PPN tidak mampu dipengaruhi oleh indikator Surat Tagihan Pajak.
Copyrights © 2022