Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN digunakan oleh pemerintah desa disetiap kegiatannya seperti untuk mengatur kebutuhan dan prioritas desa. Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparansi. Transparansi dapat diartikan penyampaian informasi oleh pemerintah desa kepada masyarakat dalam rangka pertanggungjawaban pemerintah. Peneliti tertarik melakukan penelitian di desa Taman Sari karena memiliki wilayah yang cukup luas dengan jumlah dusun 14 dusun pada tahun 2021. Oleh karena itu, peneliti ingin melakukan penelitian pengelolaan dana desa di Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat. Peneliti menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Tahap pengelolaan keuangan desa mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Taman Sari cukup transparan dalam pengelolaan dana desa secara offline namun proses transparansi secara daring/online masih belum cukup. Pemerintah desa belum memiliki website dalam proses penyampaian informasi kepada masyarakat.
Copyrights © 2022