Realitas sosial sekarang mengenai penyuluhan sertifikasi halal masih sangat sedikit dilakukan. Pengelolaan sertifikat Halal sering dipandang sebagai kerumitan bisnis di masyarakat. Oleh karena itu, harus dilakukan penyadaran dan penyuluhan terhadap masyarakat agar menciptakan tingkat kesadaran yang tinggi terhadap penerapan halal serta memiliki pemahaman dan pengetahuan yang benar terhadap sertifikasi halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pengetahuan, pemahaman atas sertifikat halal pada masyarakat, menambah kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi halal. Metode penelitian dilakukan dengan sosialisasi peran sertifikat halal, penyebaran angket untuk peserta serta penilaian angket. Kesimpulan dari diskusi langsung bersama peserta menunjukkan pelaku usaha kecil belum mempunyai sertifikat halal disebabkan sosialisasi mengenai penanganan sertifikat halal yang sangat rendah dilakukan oleh pihak Pemerintah dan sebagian masyarakat masih belum mengetahui mengenai adanya Undang-Undang jaminan produk halal yang mengharuskan bahwa penyebaran semua produk dan dihasilkan di Indonesia harus mempunyai sertifikat halal. Dari hasil pre-post test menunjukkan bahwa semua peserta memiliki tingkat kesadaran penggunaan produk halal yang tinggi serta semua peserta memiliki pengetahuan yang baik mengenai peranan sertifikat halal. Hampir sebagian besar responden sangat setuju dengan peranan sertifikat halal dalam berusaha dan sebagian besar responden tidak setuju bahwa sertifikat halal memberatkan produsen dan sertifikat halal dapat dikeluarkan oleh produsen.
Copyrights © 2022