Literasi Hukum
Vol 6, No 2 (2022): LITERASI HUKUM

RE-KONSEPTUALISASI SISTEM PENEGAKAN HUKUM PERIKANAN DALAM RANGKA PENEGAKAN KEDAULATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA

Fifink Praiseda Alviolita (Universitas Widya Mataram)
Hartanto Hartanto (Universitas Widya Mataram)
Linda Dewi Rahayu (Universitas Widya Mataram)



Article Info

Publish Date
06 Dec 2022

Abstract

Sesuai isi Pasal 25 A UUD NRI 1945, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya dengan undang-undang. Setidaknya terdapat 8 lembaga pemerintah yang diberikan wewenang di wilayah perairan Indonesia. Pada UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia. Pengaturan wewenang di bidang kelautan diatur dalam undang-undang yang sektoral dan saling bersinggungan antara satu sama lain sehingga menimbulkan overlapping wewenang dalam menangani tindak pidana IUU fishing di wilayah perairan Indonesia. Selain kerugian ekonomi karena pencurian ikan oleh nelayan asing maka sektor kelestarian sumber daya maupun sosial Indonesia juga dirugikan. Kepastian penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia bertujuan agar tercapainya kedaulatan, keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat. Rekonseptualisasi penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia yang memenuhi unsur keabsahan hukum secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, diharapkan mampu menjadi solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak dalam upaya penegakan hukum perikanan di wilayah perairan Indonesia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

literasihukum

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel ilmiah yang mengedepankan pada nilai-nilai riset dalam mengembangan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan di bidang ...