This article discusses the legal thought of A. Qodri Azizy combines three materials of national law in Indonesia. This article focuses on the Islamic legal thought of Qodri which is based on the narrative of the flexibility between Islamic law and general law based on compatibility within Indonesian context. Qodri used a concept called Eklektisisme Hukum to unify the all materials of national law. Qodri offers Islamic law as a product of knowledge (ijtihad) that can be reconstructed as a system that is considered to be more holistic and comprehensive. In the development of national law, Qodri refused to formalize Islamic law in Indonesia in its application. He relies more on scientific dialectics that can be accepted democratically. Qodri argues that the realization of Indonesian law requires a collective effort to eliminate divisions in certain areas. According to this article, Qodri refused the formalization of Islamic law in line with his approach to refused of Western law with an absolute paradigm. On another hand, he refused customary law. According to Qodri’s legal thought, each legal building has a link to be integrated with the Indonesian context by integrating various disciplines to build a spirit of national legal with Indonesian characterictic. At this point, Qodri’s eclecticism approach finds its relevance in integrating of general law and Islamic law which is based on the middle path of national compromise. Abstrak Artikel ini membahas pemikiran hukum A. Qodri Azizy yang memadukan antara tiga bahan baku hukum nasional di Indonesia. Fokus artikel ini pada pemikiran hukum Islam Qodri yang didasarkan pada narasi fleksibilitas pertautan antara hukum Islam dan hukum umum yang kompatibel dengan realitas keindonesiaan yang kemudian dinamakan eklektisisme hukum Indonesia. Di dalam eklektisisme hukum, Qodri menyatukan dan mencairkan kekuatan-kekuatan pola pikir bangunan hukum yang selama ini cenderung berhadapan. Qodri menempatkan hukum Islam sebagai produk pengetahuan (ijtihad) yang dapat direkonstruksi agar lebih holistik dan komprehensif. Dalam pembangunan hukum nasional, Qodri menolak intervensi negara dan lebih berpijak pada dialektika keilmuan yang dapat diterima secara demokratis. Qodri memiliki argumentasi bahwa perwujudan ilmu hukum Indonesia (Indonesian jurisprudence) membutuhkan ikhtiar kolektif untuk menghilangkan pengotakan pada wilayah tertentu. Qodri menolak formalisasi hukum Islam dan juga menolak penggunaan hukum Barat dengan paradigma yang mutlak, serta menolak pengunaan hukum adat secara membabi buta. Qodri memiliki argumentasi bahwa masing-masing bangunan hukum memiliki keterkaitan untuk dipadukan dalam konteks menemukan spirit bangunan hukum nasional yang bercirikan keindonesiaan. Pada titik inilah, pendekatan eklektisisme Qodri menemukan relevansinya dengan mengintegrasikan hukum Islam dan hukum umum yang bertitik pijak pada jalan tengah kompromi kebangsaan.
Copyrights © 2022