Tulisan ini memuat tentang ketentuan-ketentuan syar'i terkait dengan kewarisan, kategorisasi fiqih mawaris menjadi pembanding pada kebiasaan masyarakat yang membagi harta peninggalan yang termasuk pada ketentuan harta warisan, namun pelaksanaannya dilakukandengan cara kekeluargaan dan bahkan menurut kebiasaan atau adat yang berlaku pada suatu daerah tersebut. Secara substansial pemberlakuan hukum fiqih secara utuh dalam pembagian harta warisan sesungguhnya akan terasa adil bila pemahaman yang mendalam terhadap fiqih itu sendiri, namun pada kenyataannya praktik pembagian warisan secara kebiasaan masyarakat lebih dianggap mudah dan anti konflik kekeluargaan, lebih dari itu bahwa salah satu tujuan agama adalah menjaga harta dan jiwa. Hal inilah yang memicu penulis untuk membahas atas kebiasaan atau tradisi pembagian warisan di Indonesia dengan metode kualitatif-deskriptif. Bila ditarik benang merahnya maka pembagian harta warisan dengan cara yang kemudian tidak menimbulkan masalah selanjutnya adalah salah satu tujuan dari penelitian ini, maka hal demikian sangat dianjurkan dalam agama.
Copyrights © 2022