Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. UMKM mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional serta penyokong perekonomian di Indonesia khususnya pada masyarakat golongan bawah dan menengah. UMKM memiliki peran strategis dalam upaya pemerintah dalam mengatasi kemiskinan dan pengangguran, karena UMKM dapat menyerap tenaga kerja sehingga pengangguran akibat tidak terserapnya angkatan kerja dalam dunia kerja menjadi berkurang. Pandemi Covid-19 yang terjadi melanda seluruh dunia, secara global termasuk Indonesia, tentu saja berdampak terhadap berbagai sektor terutama di sektor ekonomi. Pemerintah di berbagai negara memberlakukan social distancing, physical distancing, bahkan me-lockdown negaranya. Indonesia melakukan hal yang sama dengan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai pencegahan meningkatnya penyebaran COVID-19. Tantangan terberat pelaku UMKM di masa pandemi Covid 19 adalah adanya perubahan mengakses pasar karena terbatasnya tatap muka secara langsung dan UMKM kurang memiliki ketahanan dan fleksibilitas dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini dikarenakan optimalisasi peran digital yang masih rendah sehingga membuat pelaku UMKM kesulitan dalam mengakses teknologi dan kurang dalam memahami strategi apa saja yang dapat dilakukan agar dapat bertahan dalam bisnis dengan demikian diperlukan peran digital untuk menguatkan UMKM di masa pandemic COVID 19.
Copyrights © 2022