Tujuan artikel ini menguraikan hukum keluarga dalam kacamata antropologi hukum. Dari uraian tersebut akan diperoleh pemahaman yang utuh mengenai tujuan, fungsi, dan peran hukum dalam kehidupan masyarakat yang bercorak multicultural. Metode naratif sosiologis mejadi pilihan dalam penyajian tulisan ini. Implikasi yang diperoleh bahwa hukum perspektif antropologi dipelajari sebagai bagian yang integral dari kebudayaan secara keseluruhan, dan karena itu hukum dipelajari sebagai produk dari interaksi sosial yang dipengaruhi oleh aspek-aspek kebudayaan yang lain, seperti politik, ekonomi, ideologi, religi, struktur sosial, kekeluargaan dan lain-lain, atau hukum dipelajari sebagai proses sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat. Dapat dismpulkan, hukum dalam perspektif antropologi bukan semata-mata berwujud peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh negara (state law), tetapi juga hukum dalam wujudnya sebagai peraturan-peraturan lokal yang bersumber dari suatu kebiasaan masyarakat (customary law/folk law), termasuk pula di dalamnya mekanisme-mekanisme pengaturan dalam masyarakat (self regulation) yang juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial.
Copyrights © 2022