Jurnal Ilmu Kenotariatan
Vol 1 No 2: November 2020

Kewenangan Notaris Mengesahkan Perjanjian Kawin Sebagai Amanat Konstitusi

Firman Floranta Adonara (University of Jember)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2020

Abstract

Ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 memberikan perubahan dalam pembuatan perjanjian perkawinan dimana sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum perkawinan berlangsung menjadi dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung. Selain itu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 memberikan kewenangan baru kepada Notaris untuk mengesahkan perjanjian perkawinan. Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 terkait bentuk perjanjian perkawinan dalam bentuk perjanjian tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan seringkali salah dimaknai sebagai akta autentik, sehingga terjadi ketidaharminisan peraturan pelaksanaan terkait dengan bentuk dari perjanjian perkawinan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JIK

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL ILMU KENOTARIATAN merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember yang bertemakan Ilmu Hukum berkaitan dengan Kenotariatan, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, khususnya Hukum Kenotariatan. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ...