PUSKAPSI Law Review
Vol 1 No 1 (2021): Mei 2021

Penetapan Daftar Pemilih Oleh Komisi Pemilihan Umum Sebagai Wujud Penguatan Sistem Demokrasi

Achmad Zairudin (FH UNEJ)



Article Info

Publish Date
17 May 2021

Abstract

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) secara umum diatur dalam pasal 22E UUD 1945. Pemilu menjadi tolak ukur terhadap demokratisasi yang bermartabat dan sebagai salah satu sarana penyalur hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Hak memilih sebagai hak asasi manusia merupakan bagian penting dari prinsip kedaulatan rakyat yang tercermin dalam prinsip demokrasi dan menjadi landasan utama dalam bernegara yang dituangkan dalam konstitusi. Tujuan utama peletakan kedaulatan rakyat adalah penghargaan dan penilaian terhadap hak rakyat untuk memilih dan menentukan arah kehidupan bernegara dengan tujuan menjamin kesejahteraan bersama. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan olek Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan bagian dari serangkaian sistem pemilu yan memiliki posisi penting dalam pelaksaan Pemilu. Dimana kewenangan KPU diatas dipertegas dalam Undang-Undang Pemilu UU N0 7 Tahun 2017.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

PUSKAPSI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PUSKAPSI Law Review adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum, Universitas Jember, Indonesia. Publikasi dalam jurnal ini berfokus pada kajian Pancasila, Konstitusi, hukum dan ketatanegaraan dengan pendekatan doktrinal, ...