Merek merupakan identitas suatu produk barang dan/ atau jasa yang mempunyai nilai komersial dan berharga. Mempunyai komersial karena menjadi identitas produk yang diperjual belikan dan berharga karena mempunyai nilai yang dapat dinilai sebagai asset suatu perusahaan, dapat mempunyai nilai jual dan dapat diletakkan sebagai jaminan. Di Indonesia, merek secara yuridis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Perlindungan hak merek yang terdaftar secara formal (first to file) selain merek terkenal. Adapun salah satu alasan pendaftaran merek ditolak menurut UU MIG yang diubah dengan UU No 11 tentang Cipta kerja (UUCiptaker) disebutkan dalam pasal 20 butir e menyebutkan bahwa merek tersebut tidak memiliki daya pembeda sedangkan pada pasal 21 ayat 1 a,b dan c menyebutkan bahwa merek ditolak karena mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dan merek ditolak karena mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis demikian juga untuk barang dan/ atau jasa tidak sejenis. Metode penelitian ini menggunakan metode yang digunakan didalam penulisan makalah ini adalah metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach) artinya pendekatan yang dilakukan dengan menelah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut sesuai hukum yang ditangani. Kesimpulan yang diperoleh adalah Indonesia telah menandatangani Perjanjian Paris dan TRIPs dimana konsep dan paradigma pengaturan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya tentang merek dan merek terkenal yang berlaku saat ini di Indonesia dan konvensi Internasional untuk barang/ atau jasa sejenis dan tidak sejenis harus diberlakukan oleh semua negara anggota termasuk Indonesia dan politik hukum Indonesia tentang merek perlu diadakan perubahan baik dari segi subtansi dengan memasukkan untur-unsur penolakan adalah: a. status sebagai merek terkenal; b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya; c. dapat menyebabkan kesesatan dan/ atau kekeliruan; d. dapat menyebabkan kerugian; e. diperdagangkan oleh penggunaan merek tersebut.
Copyrights © 2023