Adapun permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana penghentian akad gadai di Kecamatan Abung Barat. 2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penghentian akad gadai di Kecamatan Abung Barat. Untuk membahas permasalahan tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui: observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa: 1) Penyelesaian dalam penghentian akad gadai, diselesaikan dengan beberapa macam yaitu: diselesaikan secara kekeluragaan, ada penyelesaian pengalihan penerima gadai, dan ada pula kembali kepada kesepakatan awal; 2) Dalam tinjauan hukum ekonomi syariah Terhadap penghentian akad gadai di Kecamatan Abung Barat Lampung Utara, bahwa pelaksanaan gadai yang ada di Kecamatan Abung Barat sudah sesuai dengan hukum ekonomi syariah, hal ini disebabkan dalam pelaksanaan sistem gadai sudah sesuai atau sudah memenuhi dasar hukum dalam melakukan pengehentian akad, dimana yang terjadi di lapangan si penerima gadai menghentikan secara musyawarah mufakat.
Copyrights © 2022