Pencurian merupakan perbuatan tindak pidana yang diartikan dengan suatu perbuatan mengambil barang orang lain secara tidak legal tanpa sepengetahuan dari pemilik barang. Pencurian bisa diperbuat oleh siapa saja tanpa memandang usia. Permasalahan dalam penelitian ini berupa faktor penyebab dilakukannya pencurian oleh anak remaja dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada normal hukum positif dan literatur masalah serta pendekatan yuridis empiris yang menitikberatkan pada wawancara narasumber. Faktor penyebab pencurian adalah faktor ekonomi, adanya kesempatan mencuri yang diciptakan oleh korban, dan kurangnya pengawasan orangtua sehingga anak terpengaruh oleh pergaulan hingga melakukan kejahatan. Dalam pertimbangannya, hakim membuat keputusan berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dan fakta hukum dalam persidangan. Dalam kasus ini, Hakim mengadili terdakwa dengan sanksi 4 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dengan harapan Terdakwa tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.Kata Kunci: Tindak Pidana khusus, Pencurian, Anak Remaja.
Copyrights © 2023